Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, AHY: Yang Melawan adalah Rakyat
JAKARTA - Gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna H Laoly ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, putusan itu memberikan pelajaran bahwa tidak ada tempat bagi perusak demokrasi.
Menurutnya, ini bukan hanya kemenangan Partai Demokrat. Tetapi milik semua rakyat Indonesia.
\"Jangan ada lagi niat sedikitpun bagi siapa pun. Bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambilalih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal,” ujar AHY.
AHY menegaskan, jika Moeldoko masih ingin membegal Partai Demokrat. Maka yang melawan bukan hanya kader partai berlogo bintang mercy ini, melainkan rakyat Indonesia.
“Jika upaya pengambilalihan partai politik ini dilakukan lagi maka yang melawan adalah rakyat. Bukan hanya sekedar partai politik,” tandasnya.
AHY menegaskan, partai politik adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen yang direpresentasikan oleh para anggota DPR.
Sehingga yang menganggu partai politik sama saja menganggu rakyat.
AHY menegaskan, putusan PTUN Jakarta itu adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia. Pasalnya putusan PTUN ini memberikan makna besar bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan. (yud)
Baca juga:
- Penggeledahan PG Rajawali II Cirebon Kasus Apa? Ini Keterangan Kejati Jabar
- Wanita yang Mengaku Anak Jenderal Minta Maaf, saat Kejadian Sedang Sakit Gigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: